Contact Us
Webmail
Site Map
Rss Feed

Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Akhir Semester

TUJUAN
Tujuan Standar Operasional Prosedur ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dalam
pelaksanaan Ujian Mid dan Akhir Semester di Prodi Magister Pendidikan Kimia sehingga
seluruh mahasiswa dapat mengikuti ujian semester sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan pelaksanaan Ujian Mid dan Akhir Semester ini bertujuan untuk mengetahui
tingkat kemajuan belajar mahasiswa dan penilaian hasil belajar mahasiswa.

RUANG LINGKUP
Program Studi Magister Pendidikan Kimia

DESKRIPSI
Ujian Mid dan Akhir Semester adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Prodi Pendidikan
KIMIA Fkip Universitas UNIVERSITAS MULAWARMAN untuk mengetahui  Magister tingkat kemajuan belajar mahasiswa
dan merupakan proses penilaian hasil belajar mahasiawa yang dilaksanaan pada tengah dan
akhir semester sehingga disebut Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester
(UAS). Sedangkan tugas dapat dilakukan selama proses pembelajaran. UTS dan UAS
dijadwalkan sesuai ketentuan Fakultas atau dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dosen.

KETENTUAN PERSYARATAN AKHIR SEMESTER
Persyaratan Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti Ujian Mid dan Akhir Semester
1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester berjalan.
2. Telah mengontrak mata kuliah yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Studi
Mahasiswa (KSM).
3. Untuk Ujian Akhir Semester, mahasiswa telah mengikuti minimal 75% kehadiran
berdasarkan persentase mata kuliah.
4. Telah mengikuti Ujian Mid semester mata kuliah yang dikontrak pada semester
berjalan.

Persiapan Ujian Akhir Semester
1. Jadwal UAS disusun oleh Fakultas yang sudah disetujui oleh Pembantu Dekan I dan
sudah diumumkan kepada mahasiswa dan staf dosen pembina mata kuliah paling
lambat 1 minggu sebelum palaksanaan ujian semester.
2. Dekanat Fakultas dengan melibatkan Prodi Pendidikan KIMIA menetapkan panitia ujian.
3. Naskah soal UAS harus sudah diterima oleh panitia ujian paling lambat 5 hari
sebelum hari pelaksanaan ujian mata kuliah bersangkutan atau dioganisir oleh dosen
sendiri. Jika kurang dari 5 hari, maka penggandaan soal untuk mata kuliah yang
bersangkutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dosen pembina mata kuliah
tersebut.

Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS)
1. Pelaksanaan UAS diselenggarakan sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan
Pembantu Dekan 1 berdasarkan ketetapan fakultas atau dapat dilaksanakan oleh dosen
secara mandiri. Perubahan jadwal ujian dimungkinkan bila ada alasan yang disetujui
oleh Panitia Ujian selama dalam masa ujian yang ditetapkan PD 1.
2. Ujian UAS untuk suatu mata kuliah dapat diadakan jika presensi dosen pembina mata
kuliah yang bersangkutan minimal 14 kali pertemuan dalam satu semester.
3. Mahasiswa yang kehadirannya dalam satu semester kurang dari 75 % untuk suatu
mata kuliah tidak diperkenankan mengikuti UAS pada mata kuliah bersangkutan.
4. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti UAS untuk mata kuliah tertentu pada waktu
yang telah ditetapkan tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan, kecuali dengan
alasan khusus yang disetujui oleh dosen Pengampu Mata Kuliah.
5. Ujian susulan paling lambat dlaksanakan 1 minggu setelah UAS mata kuliah yang
bersangkutan dilaksanakan.
6. DPNA diserahkan ke secretariat Prodi Pendidikan KIMIA paling lambat 7 hari
setelah UAS.

Prosedur Pelaksanaan Ujian bagi Peserta
1. Peserta ujian harus hadir di depan ruang ujian paling lambat 15 (limabelas) menit
sebelum pengawas ujian memasuki ruangan.
2. Peserta ujian dapat memasuki ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai
apabila telah diizinkan oleh pengawas ujian.
3. Peserta ujian meletakkan tas, buku, catatan dan alat komunikasi di depan ruang ujian
sedangkan alat-alat tulis yang dibutuhkan boleh dibawa ke meja ujian.
4. Pada jadwal mulai ujian yang sudah ditentukan (tanda mulai ujian dibunyikan),
pengawas ujian membagikan lembar jawaban kosong dan lembar soal yang telah
disediakan di dalam amplop / map ujian. Khusus mata kuliah yang berkaitan dengan
perhitungan, akan dibagikan juga lembar kertas buram kosong yang dapat digunakan
mahasiswa untuk membantu proses perhitungan.
5. Setelah soal ujian dibagikan, peserta ujian tidak diperkenankan keluar masuk ruangan
ujian, kecuali karena alasan darurat, dan wajib meminta ijin kepada pengawas. Peserta
ujian yang meninggalkan ruangan ujian tanpa alasan dan tidak meminta ijin kepada
pengawas, dilarang meneruskan ujian untuk mata ajaran yang bersangkutan.
6. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit setelah ujian dimulai, pengawas
mengedarkan daftar hadir (form 1) yang harus diisi peserta ujian dan pengawas wajib
mengisi berita acara ujian (form 2) dan menuliskan jumlah dan nama peserta yang
tidak hadir.
7. Selama ujian berlangsung, peserta ujian wajib mematuhi petunjuk pengawas, duduk
tertib dan tenang, tidak membuat catatan-catatan di meja ujian, tidak berbicara atau
memberikan suatu isyarat kepada peserta ujianyang lain.
8. Peserta ujian yang telah menyelesaikan soal ujian sebelum ujian berakhir, dapat
langsung meletakkan lembar jawaban di atas meja ujian dalam keadaan tertutup dan
dapat meninggalkan ruang ujian.
9. Setelah ujian berakhir, peserta ujian wajib meninggalkan kertasn jawabannya di atas
meja ujian sebelum meninggalkan ruang ujian.
10. Pengawas menyerahkan daftar hadir dan berita acara ke secretariat Prodi Pendidikan
KIMIA.

Prosedur Pelaksanaan Ujian bagi Pengawas Ujian
1. Pengawas ujian harus hadir di ruangan pengawas sekurang-kurangnya 15 (lima belas)
menit sebelum ujian dimulai.
2. Pengawas ujian diberikan amplop / map yang berkaitan dengan mata ujian.
3. Pengawas ujian memasuki ruangan ujian 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai
dan menginstruksikan peserta ujian untuk meletakkan tas, buku, catatan dan alat
komunikasi di depan ruang ujian.
4. Pengawas ujian memeriksa kelengkapan peserta ujian, seperti ketersediaan lembar
jawaban dan alat tulis serta seragam peserta.
5. Pada jadwal mulai ujian yang sudah ditentukan, pengawas ujian membagikan lembar
jawaban kosong dan lembar soal yang telah disediakan di dalam amplop / map ujian.
Khusus mata kuliah yang berkaitan dengan perhitungan, akan membagikan juga
lembar kertas buram kosong yang dapat digunakan mahasiswa untuk membantu
proses perhitungan.
6. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit setelah ujian dimulai, pengawas
mengedarkan daftar hadir yang harus diisi peserta ujian.
7. Selama ujian berlangsung, pengawas ujian mengawasi proses berlangsungnya ujian
dan kegiatan peserta ujian.
8. Apabila ada peserta ujian yang telah menyelesaikan soal ujian sebelum ujian
berakhir, pengawas ujian dapat langsung mengambil lembar jawaban yang diletakkan
peserta ujian di atas meja ujian.
9. Setelah ujian berakhir, pengawas ujian mengumpulkan semua lembar ujian peserta
ujian dan menyusun semua lembar ujian sesuai dengan NIM.
10. UAS dapat terselenggara jika diawasi oleh minimal 1 (satu) orang pengawas yang
merupakan dosen pembina mata kuliah bersangkutan dan dapat dibantu oleh 1 (satu)
orang dosen lainnya
11. Pengawas wajib menyerahkan berita acara dan daftar hadir ujian.

Sanksi Ujian Akhir Semester (UAS)
1. Semua pelanggaran yang terjadi harus dinyatakan dalam Berita Acara sebagai
lampiran dari laporan tertulis dan diserahkan ke Ketua Prodi untuk diproses.
2. Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Semester maka
yang bersangkutan dianggap tidak lulus mata kuliah yang bersangkutan dengan nilai E.

Copy Right @ Program Magister Kimia

Powered by ICT FKIP Unmul