Contact Us
Webmail
Site Map
Rss Feed

Standar Operasional Prosedur (SOP) Praktikum

TUJUAN
Adapun tujuan Standar Operasional Prosedur ini adalah:
1. Memberikan acuan bagi mahasiswa, dosen dan asisten dosen tentang prosedur
pelaksanaan praktikum di lingkungan Prodi Pendidikan Kimia.
2. Menjamin bahwa proses pelaksanaan praktikum berjalan dengan baik sesuai dengan
prosedur

RUANG LINGKUP
1. Persyaratan mahasiswa yang berhak mengikuti praktikum.
2. Prosedur pelaksanaan praktikum.
3. Peran mahassiswa dalam melaksanakan praktikum.
4. Tata tertib praktikum.
5. Hak dan kewajiban mahasiswa dalam praktikum.
6. Sanksi mahasiswa dalam pelanggaran tata tertib praktikum.

DEFINISI
Praktikum adalah subsistem dari perkuliahan yang merupakan kegiatan terstruktur dan
terjadwal yang memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman
yang nyata dalam rangka meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang teori atau agar
mahasiswa menguasai keterampilan tertentu yang berkaitan dengan suatu pengetahuan atau
suatu mata kuliah.

PERSYARATAN MAHASISWA YANG BERHAK MELAKUKAN PRAKTIKUM
1. Terdaftar sebagai mahasiswa semester berjalan.
2. Mengontrak mata kuliah praktikum yang dibuktikan dengan Kartu Studi Mahasiswa (KSM).
3. Melapor kepada sekretariat Prodi Pendidikan Kimia.

PERAN SEKRETARIAT PRODI PENDIDIKAN KIMIA DALAM KEGIATAN PRAKTIKUM
1. Mendata mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia yang akan melakukan praktikum pada
semester berjalan.
2. Mengajukan permintaan layanan praktikum kepada Laboratorium pendidikan MIPA
atau FKIP KIMIA dimana praktek dilangsungkan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan dalam upaya administrasi laboratorium ditanggung
oleh Prodi Pendidikan Kimia.

TAHAPAN PELAKSANAAN PRAKTIKUM
1. Peserta praktikum adalah mahasiswa yang telah mengontrak mata kuliah praktikum
pada semester praktikum dilaksanakan. 1 SKS pratikum sama dengan 2 jam dan
dilaksanakan 12-16 kali pertemuan.
2. Mahasiswa wajib hadir di ruang praktikum sesuai jadwal praktikum yang berlaku.
3. Mahasiswa wajib melepas alas kaki dan diletakkan di rak yang telah disediakan.
4. Selama di ruang praktikum, mahasiswa mengenakan baju praktikum dan hanya
diperkenankan membawa peralatan tulis/hitung dan kelengkapan praktikum,
sedangkan tas diletakkan pada rak yang telah disediakan. Mahasiswa wajib
mengamankan barang-barang berharga, misalnya HP, uang, dll.
5. Selama pelaksanaan praktikum mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan
praktikum tanpa ijin dosen atau asisten pembimbing praktikum.
6. Mahasiswa wajib mengikuti semua materi praktikum, sedangkan bagi yang tidak
dapat mengikuti praktikum karena sakit atau sebab lain yang dapat
dipertanggungjawabkan wajib menyerahkan bukti yang sah.
7. Mahasiswa wajib mengetahui pengoperasian peralatan yang digunakan, termasuk
keamanannya.
8. Mahasiswa wajib membuat laporan praktikum dan mengumpulkan ke pembimbing
praktikum (asisten atau dosen pengampu) sebelum praktikum berikutnya dimulai,
sedangkan bagi yang tidak mengumpulkan laporannya akan dikenakan sanksi sesuai
yang telah disepakati bersama.
9. Selama praktikum berlangsung, mahasiswa wajib mengikuti rangkaian kegiatan
praktikum.
10. Selama praktikum mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dalam hal pelaksanaan
praktikum dari dosen atau asisten pembimbing.
11. Selama praktikum berlangsung, mahasiswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan
laboratorium.
12. Setelah selesai praktikum, mahasiswa wajib merapikan peralatan dan tempat
praktikum.
13. Mahasiswa wajib membuang sampah praktikum sesuai ketentuan yang berlaku di
laboratorium tempat praktek diadakan (Lab. FKIP KIMIA).
14. Mahasiswa wajib melaporkan alat-alat yang rusak dan pecah ke asisten.
15. Mahasiswa wajib mengganti peralatan yang rusak atau pecah sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
16. Mahasiswa wajib membuat laporan praktikum sesuai dengan hasil praktikum.

Copy Right @ Program Magister Kimia

Powered by ICT FKIP Unmul