Contact Us
Webmail
Site Map
Rss Feed

Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Tesis

TUJUAN
Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk:
1. Memberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan Ujian Tesis.
2. Menjelaskan persyaratan pelaksanaan Ujian Tesis.
3. Menjamin bahwa proses pelaksanaan Ujian Tesis berjalan dengan baik dan sesuai
dengan prosedur.

RUANG LINGKUP
1. Persyaratan pelaksanaan Ujian Tesis.
2. Proses Pelaksanaan Ujian Tesis

DEFINISI
Ujian Tesis merupakan mata rantai dari tugas akhir mahasiswa dimana mahasiswa dianggap
telah menyelesaikan studinya setelah melaksanakan ujian Tesis. Ujian ini merupakan atau
syarat wajib bagi mahasiswa untuk mendapatkan gelar kesarjanaan yang dilaksanakan secara
lisan (komprehensip) untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penerapan bidang keahliannya
yang dituangkan dalam bentuk Tesis.

PERSYARATAN MAHASISWA YANG AKAN MELAKUKAN UJIAN TESIS
Adapun persyaratan mahasiswa yang akan melakukan ujian Tesis adalah:
1. Terdaftar sebagai mahasiswa semester berjalan.
2. Mengontrak Mata Kuliah Tesis yang dibuktikan dengan Kartu Studi Mahasiswa
(KSM).
3. Sudah lulus semua mata kuliah yang ditawarkan oleh program studi.
4. Sudah mendapatkan persetujuan dari dosen Pembimbing 1 dan Pembimbing 2 untuk
melaksanakan ujian Tesis
5. Sudah mengikuti seminar Proposal/hasil sekurang-kurangnya 5 kali.

Sedangkan kelengkapan yang harus dipersiapkan mahasiswa yang akan melaksanakan
ujian Tesis adalah sebagai berikut:
1. Draft Tesis yang telah disetujui oleh dosen pembimbing 1 dan 2, diperbanyak 5
rangkap (diberikan kepada dosen pembimbing dan tim penguji).
2. Lembar persetujuan melaksanakan ujian dari pembimbing 1 dan pembimbing 2
mahasiswa yang bersangkutan.
3. Transkrip nilai sementara yang diketahui oleh Ketua Program Studi.
4. Berita acara ujian Tesis.
5. Daftar hadir ujian Tesis yang diisi oleh dosen pembimbing dan penguji

TAHAPAN PELAKSANAAN UJIAN TESIS
1. Mahasiswa mengambil blangko permohonan ujian Tesis (Form 1.US) di Tim
Tesis Prodi Pendidikan Kimia dan menyerahkan persyaratan yang dijelaskan di
atas, selanjutnya mahasiswa mendapatkan persetujuan administrasi dari ketua Tim
Tesis Prodi Pendidikan Kimia.
2. Ketua Tim Tesis program studi menentukan jadwal ujian.
3. Mahasiswa membuat surat undangan ujian Tesis (Form 2.US) untuk dosen
pembimbing maupun dosen penguji sesuai dengan yang disetujui Ketua tim
Tesis.
4. Mahasiswa mendistribusikan surat undangan dan draft Tesis kepada dosen
pembahas dan dosen pembimbing paling lambat 4 hari sebelum ujian
dilaksanakan.
5. Pelaksanaan ujian dihadiri oleh ketua, sekretaris, dosen penguji.
6. Dosen pembimbing dan pembahas seminar wajib mengisi daftar hadir (form 3.US)
dan berita acara ujian (form 4.US) yang dikoordinir oleh sekretaris ujian.
7. Ujian dibuka oleh ketua ujian, kemudian dilanjutkan oleh presentasi Tesis oleh
mahasiswa yang bersangkutan yang dipimpin oleh sekretaris. Durasi presentasi
dibatasi maksimal 15 menit.
8. Setelah mahasiswa mempresentasikan Tesisnya, sekretaris ujian mempersilahkan
tim penguji untuk melakukan tanya jawab dengan mahasiswa.
9. Sesi tanya jawab dimulai dari Penguji utama dan dilanjutkan oleh penguji kedua
dan ketiga.
10. Setelah sesi tanya jawab selesai, mahasiswa diperkenankan meninggalkan ruangan
ujian.
11. Dosen penguji dan dosen pembimbing mengumpulkan nilai yang diberikan,
kemudian nilai tersebut direkap oleh sekretaris ujian.
12. Mahasiswa peserta ujian memasuki ruang ujian kembali.
13. Dosen penguji menyampaikan saran-saran perbaikan.
14. Ketua sidang menyampaikan hasil ujian kepada mahasiswa.
15. Mahasiswa wajib memperbaiki draft Tesisnya sesuai dengan saran dosen
pembimbing dan dosen penguji sebelum dijilid.
16. Mahasiswa wajib menyerahkan berita acara dan daftar hadir pembimbing dan
penguji kepada secretariat Prodi Pendidikan Kimia dan arsipnya diserahkan
kepada pengelola Tesis.

TUGAS DAN WEWENANG DOSEN PEMBIMBING
1. Ikut mendampingi mahasiswa saat melaksanakan ujian sekaligus memberi nilai.
2. Membantu / membimbing mahasiswa dalam pembuatan draf Tesis sampai siap
diujikan.
3.Ikut menguji Tesis mahasiswanya.
4. Memberi pertanyaan dan nilai yang objektif.
5. Menandatangani daftar hadir ujian dan mengisi form berita acara ujian Tesis.
6. Membantu mahasiswanya yang melakukan konsultasi tentang revisi Tesisnya
sampai selesai.
7. Menandatangani hasil revisi Tesis untuk mahasiswa melakukan penjilidan Tesis.

TUGAS DAN WEWENANG DOSEN PENGUJI
1. Menandatangani daftar hadir ujian dan mengisi form berita acara ujian Tesis.
2. Memberi pertanyaan dan nilai yang objektif.
3. Memberikan saran revisi bila draft harus direvisi.
4. Menandatangani form revisi jika revisi telah dilakukan.

REFERENSI

1. Kebijakan akademik FKIP Universitas MULAWARMAN
2. Standar Akademik FKIP Universitas MULAWARMAN
3. Manual Mutu FKIP Universitas MULAWARMAN
4. Manual Prosedur FKIP Universitas MULAWARMAN
5. Peraturan Akademik Universitas MULAWARMAN
6. Peraturan Akademik FKIP Universitas MULAWARMAN

Copy Right @ Program Magister Kimia

Powered by ICT FKIP Unmul