Contact Us
Webmail
Site Map
Rss Feed

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Belajar Mengajar


TUJUAN:

Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk:
1. Menjelaskan persyaratan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan.
2. Menjelaskan tata cara pelaksanaan perkuliahan.
3. Memberikan pedoman bagi dosen penanggungjawab, dosen pengampu mata kuliah,
asisten dosen dan mahasiswa dalam menjalankan aktivitas perkuliahan.
4. Menjamin bahwa proses perkuliahan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
serta telah melalui pengendalian yang memadai untuk menyatakan kelayakan dosen dan
mahasiswa dalam menjalankan aktivitas perkuliahan.

RUANG LINGKUP:
Ruang Lingkup SOP ini meliputi:
1. Ketentuan perkuliahan.
2. Persyaratan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan.
3. Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan
4. Kelembagaan perkuliahan
5. Tata cara pelaksanaan perkuliahan

DEFINISI
Dosen adalah tenaga pendidik atau kependidikan pada Universitas Mulawarmanyang khusus
diangkat dengan tugas utama mengajar. Dosen yang dimaksud di sini adalah:
1. Dosen penanggung jawab mata kuliah adalah dosen yang memenuhi syarat sesuai
dengan bidang ilmu dan memiliki jabatan serendah-rendahnya Lektor bagi dosen
berpendidikan Magister/S2 dan memiliki jabatan serendah-rendahnya Lektor Kepala bagi
dosen berpendidikan Doktor/S3.
2. Dosen pengampu mata kuliah adalah dosen yang memenuhi syarat sesuai dengan bidang
keahliannya, memiliki jabatan serendah-rendahnya Lektor bagi dosen berpendidikan
Magister/S2 dan memiliki jabatan serendah-rendahnya Asisten Ahli bagi dosen
berpendidikan Doktor.
3. Asisten Dosen adalah seorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian dan
kemampuan diangkat oleh Dekan untuk menjalankan tugas pokok pendidikan.
4. Dosen terdiri dari dosen penuh waktu dan dosen paruh waktu.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di FKIP Universitas Mulawarman.
6. Kuliah adalah kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka antara dosen/asisten
dosen dan mahasiswa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

KETENTUAN PERKULIAHAN (BELAJAR MENGAJAR)
Ketentuan perkuliahan:
Kuliah: Dalam perkuliahan, satu SKS terdiri atas kegiatan per minggu selama satu semester
yang tidak saling terpisah dan tidak saling subtitusi dengan rincian sebagai berikut:

1. Bagi mahasiswa
a. 50 menit secara tatap muka terjadwal dengan dosen (kuliah), ditambah dengan
b. 60 menit kegiatan terstruktur, tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh dosen dan
dinilai, misalnya tugas terstruktur, ditambah dengan
c. 60 menit kegiatan studi mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa
secara mandiri untuk mendalami atau mempersiapkan satu tugas yang berhubungan
dengan suatu mata kuliah atau untuk tujuan lain yang tidak bisa dinilai dosen.

2. Bagi dosen
a. 50 menit tatap muka terjadwal dengan mahasiswa, ditambah dengan
b. 60 menit perencanaan dan evaluasi kegiatan studi terstruktur, ditambah dengan
c. 60 menit pengembangan materi.

Kegiatan dosen sebelum perkuliahan (rencana perkuliahan) meliputi:
1. Pembuatan Silabus Mata Kuliah, Satuan Acara Perkuliahan, handout, dan kontrak
kuliah
2. Pembuatan media perkuliahan seperti transparasi, power point dan lain-lain
3. Penyiapan materi perkuliahan seperti buku ajar, diktat, modul, atau buku teks.
4. Penyiapan Tugas Portofolio atau berupa Proyek

Kegiatan dosen pada saat perkuliahan meliputi:
1. Penjelasan materi kuliah kepada mahasiswa menyampaikan tujuan perkuliahan dan
kompetensi yang dituntut.
2. Diskusi dengan mahasiswa tentang materi kuliah
3. Pemberian Tugas Terstruktur (TT) seperti pekerjaan rumah, rangkuman dan lain-lain.
4. Pemberian Kuis, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS)
kepada mahasiswa.
5. Pengembalian Kuis, UTS, dan UAS kepada mahasiswa paling lambat dua minggu
setelah ujian dilaksanakan.

Kegiatan dosen setelah perkuliahan meliputi:
1. Pelayanan bagi mahasiswa yang ingin berkonsultasi dengannya.
2. Pengoreksian TT, UTS dan UAS.
3. Penentuan nilai akhir (angka dan huruf mutu) mahasiswa.
4. Penyerahan nilai akhir mata kuliah yang diasuh kepada Ketua Program Studi
yang selanjutnya diserahkan ke bagian akademik.
5. Penilaian semua proses perkuliahan untuk meningkatkan mutunya.
6. Pembuatan perencanaan untuk peningkatan mutu proses perkuliahan berikutnya; dan
7. Penerimaan masukan dari mahasiswa dan Tim Monitoring dan Evaluasi
untuk peningkatan mutu perkuliahan berikutnya.

Kehadiran dosen dan mahasiswa:
1. Dosen Pengampu yang berhalangan hadir karena alasan yang dibenarkan menurut
peraturan melapor kepada penanggung jawab mata kuliah dan penanggung jawab mata
kuliah untuk menentukan satu dari dua alternatif solusi:
a. Dosen lain (dalam satu tim) menggantikan pemberian kuliah pada waktu tersebut
b. Dosen yang berhalangan hadir memberikan kuliah pengganti pada waktu lain yang
disepakati bersama oleh dosen dan mahasiswa dan melaporkan ke jurusan/program
studi untuk konfirmasi ruang kuliah.

2. Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang dibenarkan menurut peraturan
menyerahkan surat izin tidak mengikuti perkuliahan kepada dosen penanggung jawab
mata kuliah dan bagian akademik selambat-lambatnya satu hari setelah perkuliahan
dilaksanakan

3. Mahasiswa yang tidak mengikuti Kuis, atau Ujian Akhir Semester dapat mengajukan ujian
dan surat ujian susulan ditandatangani oleh Ketua

PERSYARATAN MAHASISWA DALAM MENGIKUTI PERKULIAHAN
Syarat mahasiswa mengikuti perkuliahan:
1. Melaksanakan registrasi administrasi.
a. Membayar SPP semester berjalan.
b. Mendapat pengesahan kartu mahasiswa untuk semester yang bersangkutan
2. Melaksanakan registrasi akademik dengan mengisi rencana studi mahasiswa yang sudah
ditandatangani oleh Dosen PA.


TAHUN AKADEMIK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Perkuliahan di lingkungan FKIP Universitas MULAWARMANdilaksanakan 3 semester per tahun:
 
1. Semester ganjil dimulai tanggal 1 September, dan berakhir pada akhir Januari tahun
berikutnya.
2. Semester genap dimulai 1 Februari dan berakhir pada akhir Agustus.
Semester Pendek dimulai 1 Juli, berakhir pada akhir Agustus.
3. Ketiga semester terserbut diatur dalam kalender akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
4. Mata kuliah yang dapat dikontrak pada semester pendek adalah mata kuliah dengan nilai
C, D+, D, dan E pada semester sebelumnya.
5. Mahasiswa tidak diperkenanlan mengambil mata kuliah baru pada semester pendek.
6.
 
TAHAPAN DAN PERATURAN PELAKSAAN SEMESTER PENDEK
1. Pembantu Dekan 1 mengeluarkan jadwal pelaksanaan semester pendek.
2. menetapkan panitia pelaksana semester pendek.
3. Panitia mengeluarkan pengumuman pendaftaran semester pendek dan menghubungi
Dosen Pengampu mata kuliah.
4. Mahasiswa melakukan pendaftaran ke sekretariat .
5. Semester pendek dapat dilakukan bila mahasiswa yang mendaftar pada satu mata
kuliah mencapai jumlah 15 orang, jika jumlah tersebut tidak terpenuhi perkuliahan
semester pendek dapat berjalan apabila mahasiswa yang mendaftar menanggulangi
biaya perkuliahan untuk 15 orang.
6. Biaya mata kuliah semester pendek per SKS mengikuti ketetapan yang berlaku di
FKIP.


KELEMBAGAAN PERKULIAHAN
Kegiatan perkuliahan satu mata kuliah dikelola oleh satu tim yang ditunjuk berdasarkan SK
Ketua . Kelembagaan perkuliahan terdiri dari:
1. Penanggung jawab mata kuliah, dosen yang berdasarkan persyaratan pendidikan,
keahlian dan jabatan akademiknya ditugaskan untuk menjadi penanggung jawab mata
kuliah dan mengkoordinir suatu perkuliahan.
2. Dosen Pengampu mata kuliah, dosen yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan
keahliannya ditugaskan untuk mengajar suatu mata kuliah.


TATA CARA PELAKSANAAN PERKULIAHAN
Tata cara pelaksanaan perkuliahan:
Persiapan:
1. Program studi (prodi) menyiapkan jadwal kuliah dan disahkan oleh Dekan/Pembantu
Dekan 1.
2. Dosen Pengampu menerima jadwal kuliah dari Program Studi, kemudian mengadakan
pertemuan persiapan perkuliahan meliputi pembahasan Silabus, SAP, Handout, Kontrak
Perkuliahan, Media perkuliahan dan Bahan Ajar sebelum perkuliahan dimulai, serta
meminta pengesahan, Silabus dan SAP kepada Ketua Program Studi, Ketua Jurusan dan
PD 1.

Pelaksanaan
1. Dosen melaksanakan perkuliahan sesuai dengan jadwal kuliah maksimal 16-18 kali
pertemuan atau minimal 14 kali pertemuan (untuk bobot 2 atau 3 sks).

2. Pertemuan pertama (pendahuluan) kegiatan yang dilakukan:
a. Dosen menyampaikan Kontrak Perkuliahan, Silabus, GBPP/SAP, dan bahan ajar
kepada mahasiswa.
b. Mahasiswa menandatangani daftar hadir.
Dosen melakukan verifikasi daftar hadir (Form 1.KBM) serta mengisi dan
menandatangani lembar monitoring perkuliahan (Form 2.KBM)
c. Dosen mengisi dan menandatangani berita acara pelaksanaan perkuliahan dan
meminta wakil mahasiswa untuk menandatangani berita acara (Form 3.KBM)
perkuliahan kemudian menulis mahasiswa yang tidak hadir, berita acara dan
monitoring perkuliahan.
d. Mahasiswa menyerahkan daftar hadir mahasiswa ke

3. Pertemuan ke-dua, ke-tiga dan ke-empat, kegiatan yang dilakukan:
a. Dosen memberikan kuliah sesuai dengan SAP dan memberikan tugas.
b. Mahasiswa menandatangani daftar hadir.
c. Dosen melakukan verifikasi daftar hadir.
d. Dosen mengisi dan menandatangani berita acara pelaksanaan perkuliahan dan
meminta wakil mahasiswa untuk menandatangani berita acara perkuliahan dan
monitoring perkuliahan.
e. Mahasiswa menyerahkan daftar hadir mahasiswa ke sekretariat
f. Pada pertemuan ke-empat, Tim Monev melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
(Monev), tim akan melakukan monev pada saat kegiatan belajar mengajar
berlangsung di kelas.

4. Pertemuan ke-lima, kegiatan yang dilakukan:
a. Dosen melaksanakan kuis dan mengembalikan tugas yang telah dinilai.
b. Mahasiswa menandatangani daftar hadir.
c. Dosen melakukan verifikasi daftar hadir.
d. Dosen mengisi dan menandatangani berita acara pelaksanaan perkuliahan dan
meminta wakil mahasiswa untuk menandatangani berita acara perkuliahan.
e. Mahasiswa menyerahkan daftar hadir mahasiswa ke sekretariat .

5. Pertemuan ke-enam, ke-tujuh, delapan, ke-sembilan, kegiatan yang dilakukan:
a. Pertemuan ke-enam dosen membagikan dan mendiskusikan hasil kuis kepada
mahasiswa.
b. Dosen menyampaikan materi kuliah sampai pertemuan ke-sembilan dan memberikan
tugas.
c. Mahasiswa menandatangani daftar hadir.
d. Dosen melakukan verifikasi daftar hadir.
e. Dosen mengisi dan menandatangani berita acara pelaksanaan perkuliahan dan
meminta wakil mahasiswa untuk menandatangani berita acara perkuliahan.
f. Dosen menyerahkan daftar hadir mahasiswa ke sekretariat .
g. Dosen memberikan ujian mid semester dan ujian semester secara tertulis.

6. Pertemuan ke-sepuluh, kegiatan yang dilakukan:
a. Dosen melaksanakan perkuliahan dan mengembalikan tugas yang telah dinilai.
b. Mahasiswa menandatangani daftar hadir.
c. Dosen melakukan verifikasi daftar hadir.
d. Dosen mengisi dan menandatangani berita acara pelaksanaan perkuliahan dan
meminta wakil mahasiswa untuk menandatangani berita acara perkuliahan
e. Dosen menyerahkan daftar hadir mahasiswa ke sekretariat

7. Pertemuan ke sebelas, dua belas, tiga belas, empat belas, dan lima belas, kegiatan yang
dilakukan:
a. Dosen menyampaikan materi kuliah sampai pertemuan ke-lima belas dan
memberikan tugas.
b. Mahasiswa menandatangani daftar hadir.
c. Dosen melakukan verifikasi daftar hadir.
d. Dosen mengisi dan menandatangani berita acara pelaksanaan perkuliahan dan
meminta wakil mahasiswa untuk menandatangani berita acara perkuliahan.
e. Dosen menyerahkan daftar hadir mahasiswa ke sekretariat .

8. Pertemuan ke-enam belas Ujian Akhir Semester, dapat dilakukan sendiri oleh dosen yang
bersangkutan dengan persetujuan fakultas untuk mengikuti jadwal ujian semester yang
diterbitkan fakultas.
9. Dosen menyerahkan nilai ujian ke sekretariat .



REFERENSI
1. Kebijakan Akademik FKIP Universitas Mulawarman.
2. Standar Akademik FKIP Universitas Mulawarman.
3. Peraturan Akademik FKIP Universitas Mulawarman
4. Peraturan Akademik Universitas Mulawarman.
 



Mengesahkan,
a.n Dekan
Wakil Dekan 1




Prof. Dr. Lambang Subagiyo,M.Si
NIP.196605201991031006
 



Mengetahui,
Ketua Program






Dr. Usman,S.Si.,M.Si
NIP. 19660311 199702 1 001
NIP. 196302281991031002
 



Dikendalikan oleh,
Ketua Penjamin Mutu






Drs. H. Zulkarnaen,M.Si
NIP. 196712241991021001


Copy Right @ Program Magister Kimia

Powered by ICT FKIP Unmul