Contact Us
Webmail
Site Map
Rss Feed

Standar Operasional Prosedur (SOP) Bimbingan Akademik

TUJUAN
Melalui pembimbingan akademik yang intensif diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan
Studi tepat pada waktunya dengan hasil yang memuaskan. Tujuan Pembimbingan Akademik:
1. Menjelaskan tugas, kewenangan, dan penunjukan dosen Pembimbing Akademik (PA)
2. Menjelaskan tata cara pembimbingan akademik
3. Menjamin kelancaran proses pembimbingan sesuai standarmutu yang ditetapkan
4. Memudahkan dalam pengukuran mutu dan kinerja.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini meliputi:
1. Tugas, kewenangan, dan penunjukan Dosen Pembimbing Akademik.
2. Tata cara pembimbingan akademik
3. Standar waktu pembimbingan setiap kegiatan

DEFINISI
Pembimbingan Akademik adalah suatu konsultasi oleh mahasiswa kepada dosen PA
mengenai penyusunan rencana studi dan strategi belajar di PerguruanTinggi.
Dosen Pembimbing Akademik adalah dosen tetap PMIPA FKIP Universitas Mulawarman yang
sudah menduduki jabatan fungsional dan diusulkan oleh Prodi Magister Pendidikan Kimia atas
Masukan dari prodi untuk memberikan bimbingan akademik kepada beberapa mahasiswa
Sesuai dengan program studinya masing-masing.

DISTRIBUSI
Semua dosen PA dan Program Studi di lingkungan Prodi Magister  Pendidikan Kimia.

KETENTUAN PEMBIMBINGAN AKADEMIK
Penyelenggaraan pendidikan atas dasar Sistem Kredit Semester (SKS) berorientasi kepada
mahasiswa, oleh karena itu bimbingan terhadap mahasiswa sangat perlu dilakukan.
Bimbingan dilakukan agar mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan terencana dengan baik
Dan dapat menyelesaikan studinya tepat waktu tanpa mengalami hambatan. Oleh karena itu,
Perlu di tunjuk seorang Dosen Pembimbing Akademik untuk membimbing beberapa
Mahasiswa dan ditentukan tugas dan kewenangannya.

Tugas Dosen Pembimbing Akademik:
1. Membantu mahasiswa menentukan rencana studinya.
2. Memberikan pertimbangan tentang jumlah kredit yang dikontrak oleh mahasiswa
pada setiap semester.
3. Mengesahkan kontrak mata kuliah atau perubahannya melalaui website www. Unmul.ac.id
yang tertuang dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan menandatanganinya.
4. Mengikuti dan mengevaluasi perkembangan pendidikan mahasiswa bimbingannya.
5. Menghitung atau memerikasa ulang hasil perhitungan IP mahasiswa bimbingannya
tiap semester.
6. Melaporkan hasil studi mahasiswa bimbingannya secara berkala kepada Dekan
melalui ketua Program Studi.

Kewenangan Dosen Pembimbing Akademik:
1. Memberi nasehat kepada mahasiswa yang dibimbingnya.
2. Memberi peringatan kepada mahasiswa apabila melakukan pelanggaran kode etik
mahasiswa.
3. Membantu mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi mahasiswa yang
terkait dengan akademik maupun luar akademik.
4. Meneruskan permasalahan mahasiswa yang bukan kewenangan atau di luar
kemampuan dosen PA kepada yang berwenang di Prodi Magister  Pendidikan Kimia
untuk dapat diselesaikan.
5. Mengirim mahasiswa bimbingannya yang bermasalah kepada dosen konseling.

Tugas Mahasiswa
1. Setiap mahasiswa wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di Prodi Pendidikan Kimia.
2. Mahasiswa wajib datang pada saat bimbingan dan tidak diwakilkan, kecuali jika
Berhalangan karena sakit atau ada ijin dari orang tua atau wali.
3. Setiap mahasiswa harus mempunyai foto kopi KHS dan foto kopi KRS.
4. KRS per semester, dan setiap fotokopi KHS yang diterima oleh mahasiswa wajib
Dilaporkan kepada orang tua atau wali bila diminta.

Penunjukan Dosen Pembimbing Akademik
1. Dekan mengangkat dosen PA ata susulan ketua Prodi Pendidikan Kimia yang
Dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Dekan tiap semester untk membimbing 5-
10 mahasiswa (kecuali dalam keadaan terpaksa boleh membimbing lebih dari 10
mahasiswa).
2. Dosen PA yang tidak berada di kampus untuk sementara waktu, sedangkan saat itu
Sangat diperlukan mahasiswa bimbingannya, maka tugas sebagai PA dapat digantikan
oleh Ketua Prodi. Setelah ada pemberitahuan atau permintaan untuk diwakilkan (baik
secara lisan atau pun tulisan) dari pembimbing akademik.
3. Dosen PA yang meninggalkan tugas selama 6 bulan atau lebih, tugasnya sebagai PA
digantikan dosen lain dengan surat keputusan dekan atas usulan ketua program studi
dan diteruskan oleh ketua Prodi Pendidikan Kimia ke Dekan.
4. Ketua Prodi Pendidikan Kimia mengusulkan SK PA kepada Dekan untuk ditetapkan
dengan SK Dekan.

TATA CARA PEMBIMBINGAN AKADEMIK

1. Dosen PA menetapkan dan mengumumkan jadwal bimbingan setiap awal semester.
2. Dosen PA mengevaluasi hasil kuliah semester sebelumnya dan memberikan arahan
tentang matakuliah (meliputi kode matakuliah, SKS, Dosen PJ, matakuiah
wajib/pilihan) dan jumlah kredit yang dapat diambil pada semester yang akan
berlangsung pada pertemuan pembimbingan tersebut.
3. Mahasiswa mengisi KRS/KPRS sesuaijadwal yang telah ditentukan oleh Universitas.
4. Mahasiswa melaporkan kepada dosen PA, bahwa ia telah selesai mengisi KRS/KPRS
untuk dapat divalidasi di website www. Unmul.ac.id
5. Dosen PA memvalidasi KRS dalam waktu 2 minggu dimulai sejak berakhirnya
pengisian KPRS oleh mahasiswa.
6. Dosen PA menyarankan kepada mahasiswa untuk mencetak KRS tersebut sebagai
bukti kuliah dan menandatanganinya.
7. Dosen PA menyimpan berkas kontrak matakuliah mahasiswa bimbingannya.
8. Mahasiswa juga dapat berkonsultasi setiap saat bila diperlukan tidak hanya pada awal
semester dan saat kontrak matakuliah.

REFERENSI
1. Kebijakan Akademik FKIP Universitas MULAWARMAN
2. Standar Akademik FKIP Universitas MULAWARMAN
3. Manual Mutu Prosedur FKIP Universitas MULAWARMAN
4. Manual Prosedur FKIP Universitas MULAWARMAN
5. Peraturan Akademik Universitas MULAWARMAN
6. Peraturan Akademik FKIP Universitas MULAWARMAN
7. Kalender Akademik
8. Jadwal Perkuliahan

Copy Right @ Program Magister Kimia

Powered by ICT FKIP Unmul