Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
TUJUAN
Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk:
1. Memberikan arahan dan informasi tentang sarana dan prasarana di lingkungan Prodi Magister
Pendidikan Kimia
2. Memberikan ruang dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan
prasarana.
RUANG LINGKUP
Pemeliharaan sarana dan prasana
DEFINISI
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja serta
sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sarana pendidikan meliputi alat
pembelajaran, alat peraga, media pengajaran atau pendidikan.
Prasarana adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan
untuk memudahkan atau membuat nyaman penyelenggaraan pendidikan.
Pemeliharaan adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh Prodi Magister Pendidikan Kimia agar dapat dimanfaatkan dalam
jangka waktu yang lama.
Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat: Penyusutan/berakhirnya
umur sarana dan atau prasarana, salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran,
dan sebagainya), bencana alam.
Biaya pemeliharaan adalah sejumlah dana yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan
sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh progam studi
Pendidikan KIMIA.
Prosedur dan Mekanisme
1. Setiap barang dan peralatan yang masuk ke Prodi Magister Pendidikan Kimia harus
dimasukkan daftar inventaris terlebih dahulu.
2. Barang-barang dan sarana yang ada harus dirawat secara berkala dan dibebankan
kepada mata anggaran yang sesuai.
3. Perawatan meliputi :
a. Perawatan ringan dapat dilakukan oleh teknisi Fakultas/Universitas sedangkan
b. Perawatan berat dapat melibatkan tenaga teknisi yang profesional
4. Pemeliharana dilakukan pada sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan nilai
ekonomis.
5. Prosedur perawatan adalah sebagai berikut:
a. Ketua Program menerima laporan dari dosen, mahasiswa, atau sekretariat Prodi Magister
Pendidikan Kimia tentang kerusakan suatu sarana yang mereka temui.
b. Bagian sarana dan prasarana mengecek laporan dan membuat cacatan serta
menentukan jenis kerusakan (berat, ringan)
c. Bagian sarana dan prasarana memberikan laporan lisan atau tertulis kepada ketua
program dan meminta petunjuk penyelesaian masalah kerusakan.
d. Ketua Program memberi solusi atau mendelegasikan kepada bagian sarana untuk
mengambil langkah yang tepat.
e. Bagian sarana dan prasarana berkoordinasi dengan pihak terkait.
f. Setelah pemeliharaan dan perawatan selesai bagian sarana dan prasarana
memberikan laporan kepada Ketua Program dilengkapi dengan bukti-bukti
pengeluaran.