Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Administrasi
TUJUAN
1. Menertibkan mekanisme layanan Kemahasiswaan di lingkungan Prodi Magister Pendidikan
Kimia.
2. Mengkoordinasi unit kerja dan personil yang terlibat dalam layanan ini.
3. Meningkatkan kecepatan layanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Terkendalinya proses layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tujuan
pendidikan yang ditetapkan Universitas.
5. Menjamin terpenuhinya baku mutu standar layanan.
DESKRIPSI
Layanan administrasi Kemahasiswaan adalah kegiatan layanan yang diberikan oleh Prodi Magister
Pendidikan Kimia kepada mahasiswa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan
kegiatan di lingkungan Prodi.
RUANG LINGKUP
1. Administrasi kemahasiswaan
2. Administrasi umum
TAHAPAN PELAKSANAAN LAYANAN ADMINISTRASI
Layanan Administrasi Kemahasiswaan meliputi Layanan Administrasi Perkuliahan. Bentuk
layanannya meliputi:
a. Pengambilan Lembar Monitor Perkuliahan dan Alat Tulis
b. Penyusunan jadwal atau matrik ruang perkuliahan dan pratikum.
c. Pembuatan surat undangan seminar Proposal dan Ujian Skripsi.
d. Pengarsipan Kontrak mata kuliah mahasiswa yang dibuktikan dengan Kartu Studi
Mahasiswa (KSM) yang telah ditandangani Pembimbing Akademik (PA).
e. Pelayanan kartu kuliah dan kartu praktikum bagi mahasiswa.
f. Pelayanan ketersediaan ruangan untuk pelaksanaan perkuliahan serta perlengkapan
yang dibutuhkan dosen pengampu maupun mahasiswa.
g. Pengarsipan absen harian mahasiswa pada setiap mata kuliah dan kehadiran tatap
muka mahasiswa dan dosen serta pengarsipan monitoring perkuliahan.
h. Membantu urusan kegiatan ilmiah.
i. Membantu layanan administrasi hubungan alumni.
Layanan Administrasi Ujian dengan prosedur:
a. Sebelum ujian dilaksanakan, sekretariat Prodi Magister Pendidikan Kimia mengambil
Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA).
b. DPNA diberikan kepada Ketua Tingkat untuk kemudian diteruskan ke semua
dosen pengampu mata kuliah.
c. Setelah DPNA diisi oleh dosen, DPNA dikembalikan ke sekretariat Prodi Magister
Pendidikan Kimia dan kemudian dikembalikan ke UPT Komputer untuk
diproses.
1. Layanan Administrasi Umum meliputi:
Administrasi Surat Masuk dan Surat Keluar
a. Menerima surat masuk yang didisposisikan Dekan.
b. Mencatat surat masuk dan surat keluar.
c. Mengarsipkan surat masuk dan membuat surat keluar sesuai isi disposisi Dekan.
d. Memberi nomor surat masuk dan surat keluar.
e. Merekapitulasi Surat masuk dan surat keluar.
f. Membuat laporan surat masuk dan surat keluar dalam kurun waktu 1 semester.
2. Pembuatan Draft Surat Keputusan (SK) Program dengan prosedur:
a. Pengajuan Draft Surat Keputusan (SK) Pembimbing Akademik, Pembimbing
Skripsi dan Penguji ditanda tangani Dekan melalui disposisi Pembantu Dekan 1
(WK 1).
b. Pemberian nomor surat dari Fakultas dan dicap Fakultas.
REFERENSI
1. Peraturan Akademik Universitas Mulawarman
2. Peraturan Akademik FKIP Universitas Mulawarman