Contact Us
Webmail
Site Map
Rss Feed

Standar Operasional Prosedur (SOP) Seminar Proposal

TUJUAN
Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk:
1. Memberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan Seminar Proposal.
2. Menjelaskan persyaratan pelaksanaan Seminar Proposal.
3. Menjamin bahwa proses pelaksanaan Seminar Proposal berjalan dengan baik dan
sesuai dengan prosedur.

RUANG LINGKUP
1. Persyaratan pelaksanaan Seminar Proposal.
2. Proses Pelaksanaan Seminar Proposal.

DEFINISI
Seminar Proposal skripsi merupakan kegiatan seminar dalam rangka memberikan bimbingan
kepada mahasiswa yang telah menyiapkan draf proposal penulisan skripsi.

Persyaratan Mahasiswa Yang Akan Melakukan Seminar Proposal
Adapun persyaratan mahasiswa yang akan melakukan seminar proposal adalah:
1. Terdaftar sebagai mahasiswa semester berjalan.
2. Mengontrak Mata Kuliah Skripsi yang dibuktikan dengan Kartu Studi Mahasiswa
(KSM).
3. Sudah mengontrak semua mata kuliah yang bersangkutan dengan pembuatan skripsi
(Metodologi Penelitian).
4. Sudah mengontrak 40 sks.
5. Sudah mendapatkan persetujuan pada tahap pengajuan judul.
6. Sudah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan seminar dari dosen pembimbing.

TAHAPAN PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL
1. Mahasiswa mendaftar ke Staf program studi dengan membayar pendaftaran
seminar.
2. Bila telah terdaftar mahasiswa dalam jumlah tertentu, program studi merekap peserta
dan menentukan jadwal seminar.
3. Mahasiswa membuat surat undangan untuk dosen pembimbing maupun dosen penguji
sesuai dengan diketahui Ketua Program Studi.
4. Mahasiswa mendistribusikan surat undangan (Form 1.SP) dan draft proposal kepada
dosen pembahas dan dosen pembimbing.
5. Pelaksanaan Seminar Proposal dihadiri oleh ketua, sekretaris, dosen pembahas dan
mahasiswa. Mahasiswa yang bukan peserta seminar diperkenankan mengikuti
seminar untuk tujuan pembelajaran.
6. Dosen pembimbing dan pembahas seminar wajib mengisi daftar hadir (Form 2.SP)
dan berita acara seminar (Form 3.SP).
7. Setelah seminar berlangsung terdapat tiga kemungkinan, pertama, proposal diterima
tanpa perbaikan, kedua, proposal diterima dengan perbaikan dan penyempurnaan, dan
ketiga, proposal ditolak.
8. Bila proposal diterima dengan perbaikan dan penyempurnaan, mahasiswa wajib
memperbaiki dan menyempurnakannya kemudian menyerahkan kepada dosen
pembimbing dan para penguji untuk meminta persetujuan untuk kemudian
dilaksanakan penelitian.
9. Bila proposal ditolak, mahasiswa harus mencari judul baru kemudian diajukan
kembali dalam sidang seminar.


REFERENSI


1. Kebijakan Akademik FKIP Universitas Mulawarman
2. Standar Akademik FKIP Unuversitas Mulawarman
3. Peraturan Akademik FKIP Universitas Mulawarman
4. Peraturan Akademik Universitas Mulawarman

Copy Right @ Program Magister Kimia

Powered by ICT FKIP Unmul