Contact Us
Webmail
Site Map
Rss Feed

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Mahasiswa

TUJUAN
1. Menjelaskan persyaratan mahasiswa dalam mengadakan kegiatan.
2. Menjelaskan tata cara pelaksanaan kegiatan mahasiswa.
3. Memberikan pedoman bagi pihak-pihak terkait di lingkungan Prodi Magister Pendidikan
Kimia dalam menjalankan kegiatan mahasiswa.
4. Menjamin bahwa proses dan kegiatan mahasiswa berjalan dengan baik dan lancar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RUANG LINGKUP
Standar Operasional Prosedur ini meliputi:
1. Prosedur pelaksanaaan kegiatan
2. Persayaratan melaksanakan kegiatan
3. Prosedur pelaporan kegiatan

DEFINISI
Mahasiswa adalah kelompok-kelompok belajar yang dibentuk berdasarkan latar belakang
keilmuan masing-masing.

Kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan ekstra kurikuler yang dapat mendukung
keberhasilann kegiatan kulikuler meliputi:
1. Kegiatan Intra Kurikuler: yaitu kegiatan pendidikan yang terstruktur dan terjadwal
serta diberikan bobot SKS. Kegiatan ini antara lain perkuliahan, pratikum, PKL yang
wajib dilaksanakan.
2. Kegiatan Extrakurikuler: yaitu kegiatan untuk melengkapi kegiatan kurikuler dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan menjadikan mahasiswa calon
pemimpin penerus bangsa. Kegiatan tersebut adalah:
• Penalaran dan keilmuan berupa: Seminar, Lokakarya, Lomba Karya Ilmiah,
Simposium, Kuliah Umum dan lain sebagainya.
• Pengembangan bakat dan minat mahasiswa melalui Olah Raga, Kesenian,
Kerohanian, Beladiri, Pecinta Alam, dan Keterampilan lainnya dalam wadah unit
kegiatan mahasiswa (UKM).
• Kesejahteraan mahasiswa merupakan kebutuhan jasmani dan rohani mahasiswa dalam
rangka menunjang keberhasilan studi yang lebih baik.
• Bakti sosial dan kepekaan sosial adalah kegiatan untuk memupuk rasa kepedulian
terhadap lingkungan untuk memupuk rasa kepedulian terhadap lingkungan dan
masyarakat dengan cara melakukan kegiatan donor darah, santunan pada anak yatim
piatu, panti asuhan, menjaga dan melestarikan kampus dan sekitarnya.

Ketentuan Pokok Kegiatan Kemahasiswaan
Ketentuan pokok kegiatan kemahasiswaan diatur seperti tersebut di bawah.
1. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus memperhatikan keseimbangan antara kegiatan
penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, dan bakti sosial
mahasiswa pada masyarakat sekitar.
2. Setiap program kegiatan kemahasiswaan harus lebih mendahulukan kepentingan
mahasiswa Prodi Magister Pendidikan Kimia FKIP Universitas Mulawarman daripada
kepentingan pihak lain dan tidak mengganggu perkuliahan.
3. Setiap program kegiatan kemahasiswaaan harus direncanakan dan dirancang dengan
baik dan terperinci dengan selalu memperhatikan dan mendahulukan kepentingan
akademik serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus memperhatikan dan sesuai dengan sistem dan
aturan yang berlaku di Prodi Magister Pendidikan Kimia dengan tidak mengabaikan
ketertiban masyarakat sekitar kampus Universitas Mulawarman.
5. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus dilaksanakan oleh pengurus organisasi atau
panitia yang ditunjuk resmi oleh organisasi dalam bentuk kepanitiaan.
6. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus dilaporkan secara tertulis yang mencakup
penggunaan biaya hasil kegiatan kepada sekretariat Prodi Pendidikan Kimia.
7. Setiap organisasi kemahasiswaan yang tidak melaporkan kegiatannya akan dikenakan
sanksi berupa teguran untuk tidak diperkenankan mengadakan kegiatan berikutnya.
 
Ketentuan mengenai Pelaksanaan Kegiatan
1. Tempat
a. Setiap kegiatan harus dilaksanakan di kampus Universitas Mulawarman kecuali jika
fasilitas yang dimiliki oleh Universitas tidak memungkinkan, atau karena alasan-
alasan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di luar kampus harus mendapat
persetujuan khusus dari Ketua Program Pendidikan Kimia.
c. Setiap tempat di dalam kampus Universit Magister Mulawarman yang akan digunakan sebagai
tempat pelaksanaan kegiatan harus mendapat izin dari pimpinan.
d. Setiap tempat yang telah digunakan untuk berkegiatan harus dibersihkan kembali.
2. Waktu
a. Setiap kegiatan dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari dan diselenggarakan antara
pukul 08.00 WIB-17.00. Kegiatan yang diselenggarakan di luar ketentuan tersebut
harus mendapat persetujuan khusus dari Pembantu Dekan III.
b. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan 7 (tujuh) hari sebelum dan selama
Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester.
c. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan pada saat pengurus organisasi
kemahasiswaan dalam kondisi demisioner.
d. Semua perlengkapan, peralatan, dan fasilitas lainnya yang dipinjam dari Prodi Magister
Pendidikan Kimia harus dikembalikan dalam keadaan baik selambat-
lambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan.

TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN MAHASISWA
1. Administrasi Kesekretariatan
• Pengurus/panitia mengajukan surat penyelenggaraan kegiatan kepada Ketua
Program melalui sekretariat Prodi Pendidikan KIMIA. yang ditandatangani
oleh Ketua Panitia.
• Surat permohonan dan proposal penyelenggaraan kegiatan harus diajukan paling
lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. Surat permohonan yang diajukan
kurang dari 7 hari kerja tidak akan diproses.
• Dalam surat permohonan penyelenggaraan kegiatan harus mencantumkan nama
kegiatan, biaya yang dibutuhkan dan waktu penyelenggaraan kegiatan.
• Ketua Program menyetujui/tidak menyetujui penyelenggaraan kegiatan setelah
mengadakan dialog dengan panitia/pengurus kegiatan.
• Bila disetujui, mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan izin kegiatan dan
penggunaan fasilitas.
• Kegiatan yang sudah dilaksanakan harus dilaporkan secara tertulis kepada Ketua
Program Pendidikan KIMIA paling lambat 15 hari kerja setelah terselenggaranya kegiatan.
• Organisasi kemahasiswaan yang telah selesai menyelenggarakan kegiatan, tetapi
belum menyampaikan Laporan Pertanggung-jawabannya, tidak diperkenankan
mengajukan proposal baru.

Copy Right @ Program Magister Kimia

Powered by ICT FKIP Unmul